For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sragen

Also known as: Perda Kabupaten Sragen 5/2016 · Perda Kabupaten Sragen No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:31 Oktober 2016
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sragen
LocationPemerintah Kabupaten Sragen
Effective Date-
Publication Date31 Oktober 2016
Place of EnactmentSragen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sragen.

Peraturan Daerah ini membentuk dan mengatur susunan perangkat daerah Kabupaten Sragen. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan tujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui reformasi birokrasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Pembentukan perangkat daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah (tipe A), Sekretariat DPRD (tipe B), Inspektorat Daerah (tipe A), Dinas Daerah, dan Badan Daerah. 2. Daftar lengkap Dinas Daerah Kabupaten Sragen beserta tipe dan urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh masing-masing Dinas. 3. Daftar lengkap Badan Daerah beserta tipe dan fungsi penunjang yang dilaksanakan oleh masing-masing Badan. 4. Penetapan Kecamatan sebagai perangkat daerah. 5. Pembentukan Kelurahan sebagai perangkat kecamatan di wilayah kecamatan tertentu. 6. Ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. 7. Asas yang harus diperhatikan Bupati dalam menetapkan besaran dan susunan organisasi perangkat daerah, meliputi intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas. 8. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada dinas daerah dan badan daerah untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. 9. Ketentuan mengenai UPT di bidang pendidikan dan kesehatan. 10. Pengaturan mengenai staf ahli Bupati. 11. Pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Aparatur Sipil Negara pada perangkat daerah oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

1. Pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan peraturan daerah ini. 2. Pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam peraturan daerah ini dilaksanakan mulai 1 Januari 2017.

(-)