Peraturan Daerah ini membentuk dan mengatur susunan perangkat daerah Kabupaten Sragen. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan tujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui reformasi birokrasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Pembentukan perangkat daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah (tipe A), Sekretariat DPRD (tipe B), Inspektorat Daerah (tipe A), Dinas Daerah, dan Badan Daerah.
2. Daftar lengkap Dinas Daerah Kabupaten Sragen beserta tipe dan urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh masing-masing Dinas.
3. Daftar lengkap Badan Daerah beserta tipe dan fungsi penunjang yang dilaksanakan oleh masing-masing Badan.
4. Penetapan Kecamatan sebagai perangkat daerah.
5. Pembentukan Kelurahan sebagai perangkat kecamatan di wilayah kecamatan tertentu.
6. Ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
7. Asas yang harus diperhatikan Bupati dalam menetapkan besaran dan susunan organisasi perangkat daerah, meliputi intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas.
8. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada dinas daerah dan badan daerah untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
9. Ketentuan mengenai UPT di bidang pendidikan dan kesehatan.
10. Pengaturan mengenai staf ahli Bupati.
11. Pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Aparatur Sipil Negara pada perangkat daerah oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.