Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyerahan sebagian urusan pemerintahan kabupaten kepada desa di Kabupaten Bengkulu Selatan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dengan tujuan memberikan otonomi kepada desa agar dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan potensi masing-masing desa, serta menciptakan pemberdayaan dan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Penyerahan sebagian urusan pemerintahan kabupaten kepada desa yang dikelompokkan dalam berbagai bidang, seperti pertanian dan ketahanan pangan, pertambangan dan energi serta sumber daya mineral, kehutanan dan perkebunan, perindustrian dan perdagangan, koperasi dan usaha kecil dan menengah, penanaman modal, tenaga kerja dan transmigrasi, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, sosial, penataan ruang, permukiman/perumahan, pekerjaan umum, perhubungan, lingkungan hidup, politik dalam negeri dan administrasi publik, otonomi desa, perimbangan keuangan, tugas pembantuan, pariwisata, pertanahan, kependudukan dan catatan sipil, kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat, perencanaan, penerangan/informasi dan komunikasi, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, pemuda dan olahraga, pemberdayaan masyarakat dan desa, statistik, arsip dan perpustakaan.
2. Tata cara penyerahan urusan, yang meliputi evaluasi oleh pemerintah desa dan BPD, penetapan oleh Kepala Desa atas persetujuan BPD, dan penetapan Peraturan Bupati tentang Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten kepada masing-masing Desa.
3. Pelaksanaan urusan pemerintahan yang diserahkan oleh Pemerintah Desa, serta mekanisme penambahan atau penarikan urusan yang telah diserahkan.
4. Pembiayaan pelaksanaan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten.
5. Pembinaan dan pengawasan oleh Bupati terhadap urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Desa, yang dapat didelegasikan kepada camat.