Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Soppeng. Latar belakangnya adalah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas telekomunikasi yang mendorong pembangunan menara telekomunikasi. Tujuannya adalah untuk menjamin kenyamanan, keselamatan masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta mewujudkan pembangunan menara yang sesuai dengan kaidah tata ruang, lingkungan, dan estetika.
Ketentuan substansial meliputi:
- Jenis dan bentuk menara telekomunikasi berdasarkan komunikasi, kepemilikan, dan penggunaan.
- Pembangunan menara harus mengacu pada Rencana Induk Menara Bersama Telekomunikasi dan dilakukan secara bertahap.
- Penetapan zona pembangunan dan pengoperasian menara disesuaikan dengan kaidah penataan ruang, keamanan, ketertiban lingkungan, estetika, dan kebutuhan usaha.
- Pembangunan menara dalam satu zona dibatasi dengan radius minimal 400 meter, dan penyelenggara telekomunikasi wajib memanfaatkan menara existing terlebih dahulu.
- Penggunaan menara bersama diwajibkan untuk efisiensi penggunaan ruang, kecuali untuk keperluan jaringan utama atau wilayah yang belum terlayani telekomunikasi.
- Pembangunan menara harus sesuai dengan standar baku tertentu untuk menjamin keamanan lingkungan dan dilengkapi dengan sarana pendukung serta identitas hukum yang jelas.
- Pembangunan menara di kawasan tertentu harus memenuhi ketentuan perundang-undangan untuk kawasan tersebut dan mendapatkan persetujuan dari instansi pengelolanya.
- Penyelenggara menara wajib memberikan kesempatan yang sama kepada penyelenggara telekomunikasi lain untuk menggunakan menara miliknya secara bersama-sama.
- Penggunaan menara bersama harus dituangkan dalam perjanjian tertulis dan dicatatkan kepada pemerintah daerah.
- Bupati membentuk Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT) untuk melakukan kajian teknis, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan.
- Setiap pembangunan dan pengoperasian menara wajib memiliki rekomendasi pengusahaan menara, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Menara, izin operasional, dan izin peruntukan ruang.