Peraturan Daerah ini mengatur tentang urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten Tolitoli. Latar belakangnya adalah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan mensejahterakan masyarakat, serta menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 17 Tahun 2008 yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Urusan pemerintahan konkuren terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Urusan pemerintahan wajib dibagi menjadi urusan yang berkaitan dengan pelayanan dasar (pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, dan sosial) dan urusan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar (tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kepemudaan dan olahraga, statistik, persandian, kebudayaan, perpustakaan, dan kearsipan). Urusan pemerintahan pilihan meliputi kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan, perindustrian, dan transmigrasi. Daerah Kabupaten menetapkan kebijakan daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren sesuai dengan peraturan perundang-undangan.