For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 52 Tahun 1981

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1981 tentang Likwidasi Proyek Superfosfat Cilacap

Also known as: Keppres 52/1981 · Keppres No. 52 Tahun 1981 · Keppres Nomor 52 Tahun 1981

Status:
Active
Effective Date:12 November 1981Publication Date:12 November 1981
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeLikwidasi Proyek Superfosfat Cilacap
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 November 1981
Publication Date12 November 1981
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 260 Tahun 1960 tentang Pendirian Proyek Superfosfat Cilacap

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk melikwidasi Proyek Superfosfat Cilacap yang dinilai tidak layak secara teknis dan ekonomis untuk dilanjutkan. Pembentukan Tim Likwidasi dilakukan oleh Menteri Perindustrian dengan pertimbangan Menteri Keuangan, yang terdiri dari wakil-wakil Departemen Perindustrian, Departemen Keuangan, dan lembaga terkait lainnya. Semua kekayaan proyek dapat dijual atau dihibahkan kepada instansi pemerintah atau pihak lain yang ditunjuk, dengan izin Menteri Keuangan. Hasil penjualan disetorkan kepada Kantor Kas Negara, dan biaya likwidasi dibebankan pada Anggaran Departemen Perindustrian.

(-)

(-)