For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan Pertimbangan Tertentu yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Also known as: Peraturan Polri 11/2024 · Peraturan Polri No. 11 Tahun 2024 · Peraturan Polri Nomor 11 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:14 Oktober 2024Publication Date:9 Oktober 2024
Pendapatan Non PajakKepolisian & Ketertiban

Information

TypePeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
ThemePerubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan Pertimbangan Tertentu yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
LocationKepolisian Negara Republik Indonesia
Effective Date14 Oktober 2024
Publication Date09 Oktober 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan Pertimbangan Tertentu yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Kepolisian ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi terkait Konversi Kendaraan Bermotor Listrik, perubahan pada jenis PNBP yang dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 atau 0%, serta klasifikasi pertimbangan tertentu untuk pengenaan tarif tersebut. Secara khusus, peraturan ini mengatur pengenaan tarif Rp0,00 atau 0% untuk penerbitan STNK dan TNKB Regident Ranmor perubahan identitas Ranmor jenis sepeda motor roda 2 atau roda 3 Konversi untuk periode tahun anggaran 2023 sampai dengan tahun anggaran 2024. Persyaratan dan tata cara pengajuan permohonan untuk memperoleh tarif tersebut juga diatur, termasuk kewajiban melampirkan hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor, sertifikat uji tipe Konversi, sertifikat Bengkel Konversi, dan dokumentasi Ranmor sebelum dan sesudah Konversi. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai pelaporan pelaksanaan pengenaan tarif Rp0,00 atau 0% secara berjenjang dan pengendalian oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah, dan Kepala Kepolisian Resor.

(-)

(-)