For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN WAY KANAN

Also known as: Perda Kabupaten Way Kanan 4/2013 · Perda Kabupaten Way Kanan No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2014Publication Date:23 September 2013

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN WAY KANAN
LocationPemerintah Kabupaten Way Kanan
Effective Date01 Januari 2014
Publication Date23 September 2013
Place of EnactmentBlambangan Umpu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Way Kanan (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 124)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Way Kanan. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 60 sampai dengan 67, Pasal 82, Pasal 83, Pasal 108 sampai dengan Pasal 115, dan penghapusan Pasal 116 sampai dengan Pasal 123. Selain itu, dilakukan perubahan nomenklatur Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Dinas Pemuda, Olah Raga, dan Pariwisata, perubahan nomenklatur Dinas Perindustrian dan Perdagangan menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar, serta penghapusan Dinas Pasar, Kebersihan dan Pertamanan. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan organisasi dinas-dinas daerah dengan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)