Peraturan Daerah Kota Pontianak ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak Tahun Anggaran 2021. Laporan pertanggungjawaban APBD mencakup laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan serta belanja, termasuk surplus/defisit anggaran. Selain itu, diatur pula mengenai laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca yang mencakup jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas, serta laporan operasional dan laporan arus kas. Laporan perubahan ekuitas juga diatur, termasuk dampak kumulatif perubahan kebijakan. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup berbagai laporan keuangan dan daftar rekapitulasi terkait aset, kewajiban, dan dana cadangan daerah. Wali Kota menetapkan Peraturan Wali Kota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.