on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2020-2040
Also known as: Perda Kabupaten Musi Rawas Utara 5/2022 · Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Musi Rawas Utara untuk periode 2020-2040.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Tujuannya adalah untuk memberikan arah pembangunan industri di Kabupaten Musi Rawas Utara.
Ketentuan Substansial:
RPIK 2020-2040 mencakup:
RPIK berfungsi sebagai:
Pelaksanaan Rencana Aksi dilakukan oleh pemangku kepentingan yang terdiri dari pemerintah pusat, provinsi/kabupaten/kota, swasta, perguruan tinggi, lembaga penelitian dan pengembangan, dan lembaga kemasyarakatan lainnya.
Kabupaten/kota dapat membangun industri lain yang potensial selain industri unggulan kabupaten, yang dijabarkan dalam RPIK.
Bupati melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPIK 2020-2040, yang dilakukan oleh OPD yang membidangi.
Bupati menyampaikan laporan pelaksanaan RPIK kepada Gubernur Sumatera Selatan, dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perindustrian.
RPIK dapat ditinjau kembali setiap 5 tahun. Perubahan sasaran tahunan yang tidak mengubah target akhir ditetapkan dengan Peraturan Bupati.