For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2020-2040

Also known as: Perda Kabupaten Musi Rawas Utara 5/2022 · Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:18 Februari 2022Publication Date:18 Februari 2022
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Industri Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2020-2040
LocationPemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
Effective Date18 Februari 2022
Publication Date18 Februari 2022
Place of EnactmentRupit

Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2016 Nomor 1), sebagaimana telah diubah dengan Peratuan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2019 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Musi Rawas Utara untuk periode 2020-2040.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Tujuannya adalah untuk memberikan arah pembangunan industri di Kabupaten Musi Rawas Utara.

Ketentuan Substansial:

RPIK 2020-2040 mencakup:

  1. Industri Prioritas Nasional: Industri Pangan dan Industri Hulu Agro.
  2. Industri Unggulan Provinsi: Industri kerajinan perhiasan, industri pengolahan ikan, dan industri pengolahan produk karet.
  3. Industri Unggulan Kabupaten: Industri batu akik, industri pengolahan ikan, industri pangan, industri karet, dan industri sawit.

RPIK berfungsi sebagai:

  1. Pedoman operasional bagi OPD dalam merumuskan kebijakan dan program pembangunan industri.
  2. Pedoman pembangunan industri bagi pelaku industri dan institusi terkait.
  3. Pedoman koordinasi perencanaan pembangunan industri antar sektor dan instansi.
  4. Informasi dalam menggalang dukungan sosial politik dan kontrol sosial atas pelaksanaan kebijakan pembangunan industri.

Pelaksanaan Rencana Aksi dilakukan oleh pemangku kepentingan yang terdiri dari pemerintah pusat, provinsi/kabupaten/kota, swasta, perguruan tinggi, lembaga penelitian dan pengembangan, dan lembaga kemasyarakatan lainnya.

Kabupaten/kota dapat membangun industri lain yang potensial selain industri unggulan kabupaten, yang dijabarkan dalam RPIK.

Bupati melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPIK 2020-2040, yang dilakukan oleh OPD yang membidangi.

Bupati menyampaikan laporan pelaksanaan RPIK kepada Gubernur Sumatera Selatan, dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perindustrian.

RPIK dapat ditinjau kembali setiap 5 tahun. Perubahan sasaran tahunan yang tidak mengubah target akhir ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)