For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 55 Tahun 2020

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kabupaten Manggarai Timur dengan Kabupaten Ngada Provinsi Nusa Tenggara Timur

Also known as: Permendagri 55/2020 · Permendagri No. 55 Tahun 2020 · Permendagri Nomor 55 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:21 Juli 2020Publication Date:16 Juli 2020
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeBatas Daerah Kabupaten Manggarai Timur dengan Kabupaten Ngada Provinsi Nusa Tenggara Timur
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date21 Juli 2020
Publication Date16 Juli 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2020 ini ditetapkan untuk mengatur batas daerah antara Kabupaten Manggarai Timur dan Kabupaten Ngada di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai batas wilayah administratif kedua kabupaten tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Peraturan ini menetapkan koordinat titik kartometrik yang menjadi batas wilayah, dimulai dari TK 1 di Tanjung Watu Pana hingga TK 39 di Muara Sungai Wae Mokel. Setiap titik koordinat ditentukan secara tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa atau kecamatan. Peta batas daerah yang terlampir dalam peraturan ini menjadi bagian integral dari penetapan batas wilayah tersebut.

(-)

(-)