Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Latar belakangnya adalah perlunya peninjauan kembali Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2007 terkait pengelolaan keuangan daerah, seiring dengan penetapan peraturan pemerintah baru tentang pembagian urusan pemerintahan dan organisasi perangkat daerah, serta perubahan pedoman pengelolaan keuangan daerah oleh Menteri Dalam Negeri.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. *Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah*: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), dan Kepala SKPD. PPKD memiliki tugas menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah, menyusun rancangan APBD, melaksanakan pemungutan pendapatan daerah, dan menyusun laporan keuangan daerah.
2. *Struktur APBD*: APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dipergunakan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan kabupaten. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
3. *Penyusunan APBD*: Proses penyusunan APBD melibatkan penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD. Bupati menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD dan pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
4. *Pelaksanaan APBD*: Semua penerimaan daerah dan pengeluaran daerah dikelola dalam APBD. Setiap SKPD yang mempunyai tugas memungut dan atau menerima pendapatan daerah wajib melaksanakan pemungutan dan atau penerimaan berdasarkan ketentuan yang berlaku.