For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan

Also known as: Perda Kabupaten Serang 7/2011 · Perda Kabupaten Serang No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:27 April 2011
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Pertambangan
LocationPemerintah Kabupaten Serang
Effective Date-
Publication Date27 April 2011
Place of EnactmentCiruas

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Ijin Pengusahaan Pertambangan Umum.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan pertambangan mineral di Kabupaten Serang. Latar belakangnya adalah untuk memberikan nilai tambah pada pertumbuhan ekonomi daerah dan menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Tujuannya adalah menjamin efektivitas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, keberlanjutan manfaat pertambangan dengan memperhatikan lingkungan hidup, ketersediaan mineral untuk kebutuhan dalam negeri, pengembangan kemampuan daerah, peningkatan pendapatan masyarakat dan negara, serta kepastian hukum dalam kegiatan usaha pertambangan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) diberikan oleh Bupati setelah mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) atau Wilayah Izin Pertambangan Rakyat (WIPR).
  2. IUP terdiri dari tahap eksplorasi dan operasi produksi. IUP diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan.
  3. WIUP mineral logam diberikan melalui lelang, sedangkan WIUP mineral bukan logam dan batuan diberikan melalui permohonan wilayah kepada Bupati.
  4. Jangka waktu IUP eksplorasi dan operasi produksi bervariasi tergantung jenis mineral.
  5. Pemegang IUP wajib melakukan pengolahan dan/atau pemurnian mineral untuk meningkatkan nilai tambah.
  6. Pemegang IUP dilarang memindahkan IUP kepada pihak lain.
  7. Pemegang IUP wajib menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik, mengelola keuangan, meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral, melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat, mematuhi batas toleransi daya dukung lingkungan, dan membayar pajak daerah.
  8. WPR ditetapkan berdasarkan kriteria tertentu dan harus diumumkan secara terbuka.
  9. IPR diberikan oleh Bupati kepada penduduk setempat, baik perseorangan maupun kelompok masyarakat dan/atau koperasi.
  10. Pemegang IPR berhak mendapat pembinaan dan pengawasan, serta wajib melakukan kegiatan penambangan, mematuhi peraturan perundang-undangan, mengelola lingkungan hidup, menyampaikan laporan, dan membayar pajak daerah.
  11. Pemegang IUP wajib menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar WIUP.
  12. Pemegang IUP dan IPR wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang.

1. Terhadap perijinan, rekomendasi dan persetujuan yang telah dikeluarkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan masih berlaku sampai dengan berakhirnya perizinan, rekomendasi dan pesetujuan tersebut sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 8, Pasal 22 ayat (1), Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal 36, Pasal 37 ayat (1), Pasal 48, Pasal 49 ayat (1), Pasal 56 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 23, Pasal 42, Pasal 46 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 54 ayat (1), dan Pasal 58 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.