Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1998 bertujuan untuk meningkatkan produksi pangan dan pendapatan petani dengan menetapkan harga dasar dan harga pembelian gabah/beras. Harga dasar pembelian Gabah Kering Giling (GKG) oleh KUD dari petani ditetapkan sebesar Rp. 600,00 per kilogram. BULOG membeli GKG dari KUD seharga Rp. 616,00 per kilogram dan dari Non KUD seharga Rp. 610,00 per kilogram. Harga pembelian beras oleh BULOG dari KUD adalah Rp. 971,00 per kilogram dan dari Non KUD Rp. 961,00 per kilogram. Persyaratan kualitas gabah meliputi kadar air maksimum 14%, butir hampa/kotoran maksimum 3%, butir kuning/rusak maksimum 3%, butir mengapur/hijau maksimum 5%, dan butir merah maksimum 3%. Jika petani tidak memenuhi persyaratan kualitas, mereka dapat menjual produksi dalam berbagai kondisi kualitas kepada KUD sesuai tabel harga yang berlaku. Pejabat terkait bertanggung jawab memberikan petunjuk dan pengawasan pelaksanaan instruksi ini.