For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/Permentan/SR.310/12/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/Permentan/SR.310/12/2017 Tahun 2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2018

Also known as: Permentan 47/Permentan/SR.310/12/2017 · Permentan No. 47/Permentan/SR.310/12/2017

Status:
Active
Effective Date:19 Desember 2017Publication Date:19 Desember 2017
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemeAlokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2018
LocationKementerian Pertanian
Effective Date19 Desember 2017
Publication Date19 Desember 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tahun anggaran 2018. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional melalui penambahan luas areal tanam baru dan peningkatan produktivitas pertanian. Pupuk bersubsidi terdiri dari pupuk an-organik (Urea, SP-36, ZA, NPK) dan pupuk organik yang diproduksi oleh Pelaksana Subsidi Pupuk. Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani dengan luasan lahan maksimal 2 hektar per musim tanam, atau petani petambak dengan luasan maksimal 1 hektar per musim tanam, dan dilarang untuk perusahaan pertanian atau perikanan budidaya. Alokasi pupuk bersubsidi ditetapkan dengan mempertimbangkan usulan kebutuhan dari pemerintah daerah, serapan tahun sebelumnya, dan alokasi anggaran yang tersedia. Realokasi pupuk dapat dilakukan antar wilayah jika terjadi kekurangan atau kelebihan alokasi. Pengecer resmi wajib menyalurkan pupuk sesuai HET yang telah ditetapkan.

(-)

(-)