For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Lati Petangis

Also known as: Perda Kabupaten Paser 9/2020 · Perda Kabupaten Paser No. 9 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Paser Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:3 September 2020Publication Date:3 September 2020
Kehutanan & Perkebunan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Taman Hutan Raya Lati Petangis
LocationPemerintah Kabupaten Paser
Effective Date03 September 2020
Publication Date03 September 2020
Place of EnactmentTanah Grogot

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Lati Petangis di Kabupaten Paser. Latar belakangnya adalah pentingnya menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistem, serta potensi Tahura untuk penelitian, pendidikan, dan ekowisata. Tujuannya adalah menjamin kelestarian Tahura, melestarikan plasma nutfah hutan Indonesia, mengoptimalkan pemanfaatan Tahura, mewujudkan tata kelola yang profesional, mengembangkan Tahura sebagai kawasan penelitian, pendidikan, budaya, pariwisata, dan rekreasi, serta mewujudkan Tahura sebagai simpul pertumbuhan kawasan sekitarnya.

Ketentuan substansial mencakup fungsi kawasan Tahura untuk perlindungan sistem penyangga kehidupan, konservasi keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, pemanfaatan lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, budidaya dan produksi tumbuhan dan satwa, penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, serta menunjang budaya, pariwisata, dan rekreasi. Kegiatan pemanfaatan Tahura meliputi penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi, koleksi kekayaan keanekaragaman hayati, penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air, energi air, panas matahari, panas bumi, angin dan wisata alam, pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar dalam rangka menunjang budidaya dalam bentuk penyediaan plasma nutfah, pemanfaatan tradisional oleh masyarakat setempat, dan pembinaan populasi melalui penangkaran.

Pengelolaan Tahura dilaksanakan melalui tahapan perencanaan (inventarisasi potensi kawasan, penataan kawasan, dan penyusunan rencana pengelolaan), pelaksanaan (penataan kawasan, pengembangan potensi kawasan, perlindungan dan pengamanan kawasan, pembinaan lingkungan hidup, pengembangan pariwisata, dan pembiayaan), serta pembinaan, pengendalian, dan pengawasan. Peraturan ini juga mengatur perizinan untuk kegiatan pemanfaatan Tahura dan pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan Tahura.

1. Izin yang telah dikeluarkan dan/atau perjanjian pemanfaatan Tahura yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin dan/atau perjanjian. 2. Tata Cara dan Persyaratan Izin Pemanfaatan Tahura yang telah dilaksanakan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan pelaksana Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pelaksana ditetapkan.

1. Setiap orang yang memanfaatkan Tahura tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.