For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2001

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyerahan Barang Dan Hutang Piutang Pada Daerah Yang Baru Dibentuk

Also known as: Keputusan Mendagri 42/2001 · Keputusan Mendagri No. 42 Tahun 2001 · Keputusan Mendagri Nomor 42 Tahun 2001

Status:
Active
Effective Date:28 November 2001Publication Date:28 November 2001
Standar & Pedoman TeknisAset Milik Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypeKeputusan Menteri Dalam Negeri
ThemePedoman Pelaksanaan Penyerahan Barang Dan Hutang Piutang Pada Daerah Yang Baru Dibentuk
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date28 November 2001
Publication Date28 November 2001
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1992 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyerahan Barang dan Hutang Piutang pada Daerah yang baru dibentuk.

Keputusan Menteri ini mengatur pedoman pelaksanaan penyerahan barang dan hutang piutang dari provinsi/kabupaten/kota induk kepada daerah yang baru dibentuk. Latar belakangnya adalah untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah yang baru dibentuk.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Definisi istilah seperti Provinsi/Kabupaten/Kota induk, Barang, Hutang, dan Piutang.
  2. Kewajiban penyerahan barang milik daerah yang berlokasi di wilayah daerah baru.
  3. Kewajiban penyerahan hutang piutang yang berkaitan dengan urusan yang menjadi wewenang daerah baru.
  4. Proses inventarisasi bersama atas barang dan hutang piutang.
  5. Persyaratan persetujuan DPRD untuk penghapusan barang inventaris dan hutang piutang.
  6. Prosedur serah terima barang dan pengalihan hak/kewajiban hutang piutang yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima.
  7. Kewajiban pencatatan penghapusan barang oleh daerah induk dan pencatatan penerimaan barang oleh daerah baru.
  8. Pembiayaan inventarisasi menjadi beban APBD daerah induk.
  9. Pelaporan penyerahan barang dan pengalihan hak/kewajiban kepada Menteri Dalam Negeri.

1. Pelaksanaan Penyerahan Barang dan Hutang Piutang dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal peresmian Propinsi/Kabupaten/Kota yang baru dibentuk. 2. Bagi Daerah yang pelaksanaan penyerahan barang dan atau hutang piutang telah melebihi 1 (satu) tahun sejak peresmian Propinsi/Kabupaten/Kota, diselesaikan paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkan Keputusan ini.

(-)