For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 2 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 2 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango

Also known as: Perda Kabupaten Bone Bolango 2/2004 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 2 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 2 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2004Publication Date:27 Desember 2004
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKedudukan Protokoler Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango
LocationPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Effective Date27 Desember 2004
Publication Date27 Desember 2004
Place of EnactmentSuwawa

Peraturan ini dibuat sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 2 Tahun 2004 mengatur tentang kedudukan protokoler Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone Bolango. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 terkait kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan serta anggota DPRD, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 mengenai susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan protokoler pimpinan dan anggota DPRD dalam acara resmi pemerintah daerah, termasuk tata tempat dalam berbagai acara seperti acara resmi pemerintah, rapat-rapat DPRD, pengambilan sumpah/janji dan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta pengambilan sumpah/janji anggota DPRD dan pimpinan DPRD hasil pemilihan umum. Tata cara penghormatan kepada pimpinan dan anggota DPRD juga diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi pejabat pemerintah.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan bahwa pimpinan dan anggota DPRD memperoleh kedudukan protokoler dalam acara resmi. Tata tempat diatur sedemikian rupa sehingga Ketua DPRD berada di sebelah kiri Kepala Daerah, Wakil Ketua DPRD bersama Wakil Kepala Daerah, dan anggota DPRD setara dengan pejabat setingkat Asisten Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas/Badan. Tata upacara dalam acara resmi dapat berupa upacara bendera atau bukan upacara bendera, yang diselenggarakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Pimpinan dan anggota DPRD juga mendapat penghormatan yang sama dengan pejabat pemerintah.

(-)

(-)