For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.05/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Penelitian Dan Pengembangan Teknologi Mineral Dan Batubara Pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral

Also known as: PMK 20/PMK.05/2019 · PMK No. 20/PMK.05/2019

Status:
Active
Effective Date:13 Maret 2019Publication Date:26 Februari 2019
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Penelitian Dan Pengembangan Teknologi Mineral Dan Batubara Pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
LocationKementerian Keuangan
Effective Date13 Maret 2019
Publication Date26 Februari 2019
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Peraturan Baru: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.05/2019 merupakan peraturan baru yang khusus menetapkan tarif layanan untuk Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

  • Tidak secara eksplisit menggantikan Peraturan sebelumnya: Dalam teks Peraturan ini tidak tercantum ketentuan yang menyatakan pencabutan atau penggantian terhadap Peraturan Menteri Keuangan lain yang spesifik. Dengan demikian, PMK ini tidak dinyatakan secara formal menggantikan atau mencabut PMK tertentu.

  • Terkait/berlandaskan Peraturan yang lebih tinggi: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Selain itu, perumusan tarif memperhatikan Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan Badan Layanan Umum yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/2016.

  • Status berlaku: Peraturan ini diundangkan pada tanggal 26 Februari 2019 dan menentukan bahwa peraturan mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Dengan demikian, tanggal efektif berlakunya adalah 13 Maret 2019 (diasumsikan perhitungan kalender biasa dari tanggal diundangkan).

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang: Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan BLU Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara sebagai pelaksanaan Pasal 9 PP No.23/2005 (sebagaimana diubah PP No.74/2012) dan berdasarkan usulan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang telah dikaji oleh Tim Penilai. Tujuan praktisnya adalah memberikan dasar hukum bagi penetapan tarif, memastikan keteraturan, transparansi dan kesesuaian tarif dengan biaya dan kondisi pasar.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • BLU wajib menetapkan dan mengenakan tarif layanan sesuai ketentuan Peraturan ini, Lampiran, dan Keputusan Kepala BLU (Pasal 5 ayat (2), Pasal 6, Pasal 7 dsb.).
    • BLU berhak menetapkan tarif perbantuan tenaga ahli berdasarkan kontrak dan mengenakan margin administrasi dan pengembangan layanan paling rendah 5% (Pasal 7 ayat (1) dan (2)).
    • Pihak pengguna jasa berkewajiban membayar tarif sesuai dengan jenis layanan dan ketentuan kontrak; namun terdapat ketentuan untuk pemberian tarif khusus sampai dengan Rp0,00 untuk kegiatan tertentu (Pasal 13).
    • BLU berhak melakukan kerja sama operasional dan/atau manajemen dengan pihak lain serta menetapkan tarif kerja sama tersebut dalam kontrak (Pasal 12).

  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Prinsip pemulihan biaya/biaya per unit layanan: tarif memperhitungkan biaya per unit layanan dan komponen biaya nyata (Pasal 8, 9, 10).
    • Prinsip pasar dan kewajaran: tarif menggunakan pertimbangan fasilitas dan harga pasar setempat (Pasal 8).
    • Prinsip kontraktual dan fleksibilitas: sejumlah layanan tarifnya ditetapkan lewat kontrak sehingga memungkinkan penyesuaian berdasarkan kebutuhan pengguna jasa (Pasal 7, 11, 12).
    • Prinsip keringanan/aksesibilitas: dapat diberikan tarif khusus atau bahkan Rp0,00 untuk kegiatan tertentu seperti penelitian mahasiswa, investigasi oleh pihak berwenang, dan promosi (Pasal 13).

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Rincian tarif pengujian dan penelitian tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini; tata cara pengenaan tarif tersebut diatur lebih lanjut oleh Keputusan Kepala BLU (Pasal 5 ayat (1) dan (2)).
    • Tarif penunjang (lahan/gedung, peralatan/mesin, peralatan pertambangan, komersialisasi) ditetapkan oleh Keputusan Kepala BLU dengan mempertimbangkan biaya per unit dan harga pasar (Pasal 4, Pasal 6, Pasal 8–10).
    • Tarif perbantuan tenaga ahli ditetapkan berdasarkan kontrak dan harus mempertimbangkan komponen biaya seperti tingkat pendidikan, pengalaman, biaya transport dan akomodasi, jangka waktu, serta standar asosiasi jasa konsultan, ditambah margin administrasi minimal 5% (Pasal 7).
    • Untuk layanan tertentu dapat diterapkan tarif khusus (hingga Rp0,00) berdasarkan kriteria dan tata cara yang ditetapkan oleh Keputusan Kepala BLU, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan BLU (Pasal 13).
    • Kerja sama operasional atau manajemen mengatur tarif melalui ketentuan kontrak antara Kepala BLU dan pihak lain (Pasal 12).

Ketentuan Peralihan dan Implementasi
  • Masa berlaku dan implementasi: Peraturan ini mulai berlaku setelah 15 hari terhitung sejak tanggal diundangkan (diundangkan 26 Februari 2019), sehingga efektif berlaku pada 13 Maret 2019. Lampiran yang memuat tarif dan Keputusan Kepala BLU yang mengatur tata cara pengenaan tarif menjadi instrumen pelaksanaan selanjutnya.

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada: Perjanjian atau kerja sama antara BLU dan pihak pengguna jasa yang dibuat sebelum berlakunya Peraturan ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama tersebut (Pasal 14). Dengan demikian terdapat mekanisme grandfathering untuk perjanjian yang sudah ada.

  • Batas waktu penyesuaian: Peraturan tidak menetapkan batas waktu penyesuaian yang spesifik bagi BLU atau pihak lain selain ketentuan mulai berlakunya peraturan. Penyesuaian operasional diharapkan dilaksanakan segera setelah peraturan dan Keputusan Kepala BLU beserta Lampiran ditetapkan.

  • Grandfathering clauses: Ketentuan Pasal 14 merupakan klausul pengaman (grandfathering) yang memastikan keberlangsungan perjanjian/kontrak lama sampai masa berakhirnya tanpa harus mengubahnya secara seketika karena terbitnya PMK ini.

  • Ketentuan pelaksanaan lanjutan: Banyak ketentuan teknis (mis. tata cara pengenaan tarif, kriteria pemberian tarif khusus, rincian tarif dalam Lampiran) diserahkan kepada Keputusan Kepala BLU. Oleh karena itu, implementasi penuh bergantung pada keluarnya keputusan pelaksana tersebut.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi