For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2017

Also known as: Perda Kabupaten Kudus 7/2018 · Perda Kabupaten Kudus No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:29 Agustus 2018Publication Date:29 Agustus 2018
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2017
LocationPemerintah Kabupaten Kudus
Effective Date29 Agustus 2018
Publication Date29 Agustus 2018
Place of EnactmentKudus

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilam Rakyat Daerah Kabupaten Kudus sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus. 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan-laporan ini dilampiri dengan Laporan Realisasi Kinerja Pemerintah Daerah, Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah, serta Ikhtisar Laporan Keuangan Dana Desa. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 1.983.213.078.247,00 dan belanja sebesar Rp 2.006.998.142.946,00, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp 23.785.064.699,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 182.073.003.411,00 dan pengeluaran sebesar Rp 19.354.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 162.719.003.411,00. Neraca per 31 Desember 2017 mencatat jumlah aset sebesar Rp 4.066.126.399.735,40, jumlah kewajiban sebesar Rp 27.166.957.795,38, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 4.038.959.441.940,02. Laporan Operasional menunjukkan pendapatan sebesar Rp 1.993.540.867.870,54 dan beban sebesar Rp 1.618.178.549.067,61. Bupati diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Bupati yang akan merinci lebih lanjut pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017.

(-)

(-)