Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan-laporan ini dilampiri dengan Laporan Realisasi Kinerja Pemerintah Daerah, Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah, serta Ikhtisar Laporan Keuangan Dana Desa.
Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 1.983.213.078.247,00 dan belanja sebesar Rp 2.006.998.142.946,00, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp 23.785.064.699,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 182.073.003.411,00 dan pengeluaran sebesar Rp 19.354.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 162.719.003.411,00.
Neraca per 31 Desember 2017 mencatat jumlah aset sebesar Rp 4.066.126.399.735,40, jumlah kewajiban sebesar Rp 27.166.957.795,38, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 4.038.959.441.940,02. Laporan Operasional menunjukkan pendapatan sebesar Rp 1.993.540.867.870,54 dan beban sebesar Rp 1.618.178.549.067,61.
Bupati diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Bupati yang akan merinci lebih lanjut pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017.