For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 119 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 119 Tahun 2001 tentang Komoditi Yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka

Also known as: Keppres 119/2001 · Keppres No. 119 Tahun 2001 · Keppres Nomor 119 Tahun 2001

Status:
Active
Effective Date:26 November 2001Publication Date:26 November 2001
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeKomoditi Yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 November 2001
Publication Date26 November 2001
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1999 dan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2000 tentang Komoditi yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan ini diambil untuk memenuhi ketentuan Pasal 3 Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Tujuannya adalah untuk mendukung fungsi ekonomi perdagangan berjangka komoditi sebagai sarana lindung nilai dan pembentukan harga yang transparan, serta menjamin kepastian dan kelangsungan usaha jangka panjang dalam era yang semakin kompetitif.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini menambah beberapa komoditi baru yang dapat dijadikan subjek kontrak berjangka, yaitu gula pasir, kacang tanah, kedelai, cengkeh, udang, ikan, bahan bakar minyak, gas alam, tenaga listrik, emas, batubara, timah, pulp dan kertas, benang, semen, dan pupuk. Dengan penambahan ini, komoditi yang dapat dijadikan subjek kontrak berjangka di Bursa Berjangka meliputi kopi, minyak kelapa sawit, plywood, karet, kakao, lada, dan komoditi-komoditi baru tersebut.

(-)

(-)