For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 133 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 133 Tahun 1957 tentang Pembebanan Penggantian Uang Kepada Abdul Djalil

Also known as: Keppres 133/1957 · Keppres No. 133 Tahun 1957 · Keppres Nomor 133 Tahun 1957

Status:
Active
Publication Date:4 Juni 1957
Ganti Rugi Kerugian Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembebanan Penggantian Uang Kepada Abdul Djalil
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date04 Juni 1957
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 133 Tahun 1957 ini menetapkan bahwa Abdul Djalil, seorang klerk pos di Palembang, bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp. 400,- akibat kelalaiannya dalam pembayaran pos wesel kepada pihak yang tidak berhak. Meskipun Abdul Djalil mengajukan pembelaan dengan alasan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh penggelapan yang dilakukan oleh pihak lain dan bahwa ia tidak sengaja lalai, serta keadaan ekonominya yang sulit, pembelaannya tidak diterima. Oleh karena itu, ia diwajibkan untuk mengganti kerugian negara tersebut. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 74 Undang-Undang Perbendaharaan Indonesia.

(-)

(-)