Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 133 Tahun 1957 ini menetapkan bahwa Abdul Djalil, seorang klerk pos di Palembang, bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp. 400,- akibat kelalaiannya dalam pembayaran pos wesel kepada pihak yang tidak berhak. Meskipun Abdul Djalil mengajukan pembelaan dengan alasan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh penggelapan yang dilakukan oleh pihak lain dan bahwa ia tidak sengaja lalai, serta keadaan ekonominya yang sulit, pembelaannya tidak diterima. Oleh karena itu, ia diwajibkan untuk mengganti kerugian negara tersebut. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 74 Undang-Undang Perbendaharaan Indonesia.