Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan di Kabupaten Demak. Kebijakan ini didasarkan pada prinsip keterbukaan, akuntabilitas, kepastian hukum, keberpihakan, dan keberlanjutan.
Wewenang Pemerintah Daerah meliputi pengaturan perencanaan, penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan PSU perumahan, yang didasarkan pada rencana tata ruang wilayah, asas penyerahan PSU, dan rencana tapak (site plan) yang telah disahkan. Kewenangan ini mencakup pengaturan perencanaan PSU, pengawasan penyediaan PSU, penyusunan database PSU, pengaturan penyerahan PSU dari pengembang, penagihan kepada pengembang, pemeliharaan dan pengembangan PSU, penggunaan dan/atau pemanfaatan PSU, pencatatan dan perubahan PSU menjadi barang milik daerah, serta pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dan keberadaan PSU.
Peraturan ini mengatur tata kelola perumahan, termasuk persyaratan pengajuan pengembangan perumahan berdasarkan luas lahan, jenis perumahan (tidak bersusun dan rumah susun), serta perencanaan dan penyediaan PSU. Pengembang wajib menyediakan PSU sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk jaringan jalan, saluran pembuangan air, sarana perniagaan, pelayanan umum, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi, pemakaman, pertamanan, parkir, jaringan air bersih, listrik, komunikasi, gas, transportasi, pemadam kebakaran, dan penerangan jalan umum. Peraturan ini juga mengatur persyaratan dan tata cara penyerahan PSU dari pengembang kepada Pemerintah Daerah, serta pengelolaan PSU oleh Perangkat Daerah yang berwenang.