For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan

Also known as: Perda Kabupaten Demak 7/2022 · Perda Kabupaten Demak No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:10 Juni 2022Publication Date:10 Juni 2022
Perumahan & Kawasan Permukiman

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan
LocationPemerintah Kabupaten Demak
Effective Date10 Juni 2022
Publication Date10 Juni 2022
Place of EnactmentDemak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Demak Tahun 2011-2031 (Tambahan Lembaran Kabupaten Demak Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Demak Tahun 2011-2031 (Tambahan Lembaran Kabupaten Demak Tahun 2020 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 1).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan di Kabupaten Demak. Kebijakan ini didasarkan pada prinsip keterbukaan, akuntabilitas, kepastian hukum, keberpihakan, dan keberlanjutan. Wewenang Pemerintah Daerah meliputi pengaturan perencanaan, penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan PSU perumahan, yang didasarkan pada rencana tata ruang wilayah, asas penyerahan PSU, dan rencana tapak (site plan) yang telah disahkan. Kewenangan ini mencakup pengaturan perencanaan PSU, pengawasan penyediaan PSU, penyusunan database PSU, pengaturan penyerahan PSU dari pengembang, penagihan kepada pengembang, pemeliharaan dan pengembangan PSU, penggunaan dan/atau pemanfaatan PSU, pencatatan dan perubahan PSU menjadi barang milik daerah, serta pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dan keberadaan PSU. Peraturan ini mengatur tata kelola perumahan, termasuk persyaratan pengajuan pengembangan perumahan berdasarkan luas lahan, jenis perumahan (tidak bersusun dan rumah susun), serta perencanaan dan penyediaan PSU. Pengembang wajib menyediakan PSU sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk jaringan jalan, saluran pembuangan air, sarana perniagaan, pelayanan umum, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi, pemakaman, pertamanan, parkir, jaringan air bersih, listrik, komunikasi, gas, transportasi, pemadam kebakaran, dan penerangan jalan umum. Peraturan ini juga mengatur persyaratan dan tata cara penyerahan PSU dari pengembang kepada Pemerintah Daerah, serta pengelolaan PSU oleh Perangkat Daerah yang berwenang.

1. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum perumahan, yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib diserahkan kepada Pemerintah Daerah paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini. 2. Penyelesaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. 3. Proses serah terima dan pemanfaatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum tetap dilaksanakan terhadap pembangunan yang sudah berjalan dan/atau sedang dalam proses sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini.

1. Pengembang yang tidak menyediakan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan Perizinan Berusaha, denda administratif. 2. Pengembang yang menyediakan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum perumahan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara atau tetap terhadap kegiatan pelaksanaan pembangunan, pencabutan insentif; dan perintah pembongkaran. 3. Pengembang yang tidak menyediakan Jenis Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan Perizinan Berusaha, denda administratif. 4. Pengembang perumahan tidak bersusun yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan Perizinan Berusaha, denda administratif. 5. Pengembang rumah susun yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan Perizinan Berusaha, denda administratif. 6. Pengembang perumahan yang tidak melakukan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara atau tetap terhadap kegiatan pelaksanaan pembangunan, pencabutan insentif, perintah pembongkaran.