For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan

Also known as: Perda Kota Yogyakarta 9/2025 · Perda Kota Yogyakarta No. 9 Tahun 2025 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:24 Desember 2025Publication Date:24 Desember 2025
Kesehatan & FarmasiPerdagangan Dalam NegeriHukum Pidana

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotapraja Yogyakarta Nomor 7 Tahun 1953 tentang Izin Penjualan dan Pemungutan Pajak atas Izin Menjual Minuman Keras dalam Daerah Kotapraja Yogyakarta. 2. Peraturan Daerah Kotapraja Yogyakarta Nomor 4 Tahun 1957 tentang Perubahan dan Penjelasan Peraturan Daerah Kotapraja Yogyakarta Nomor 7 Tahun 1953. 3. Peraturan Daerah Kotapraja Yogyakarta Nomor 17 Tahun 1960 tentang Penggantian Peraturan Daerah Kotapraja Yogyakarta Nomor 4 Tahun 1957 tentang Perubahan dan Penjelasan Peraturan Daerah Kotapraja Yogyakarta Nomor 7 Tahun 1953.

Peraturan Daerah ini dibentuk sebagai upaya Pemerintah Kota Yogyakarta dalam melindungi kesehatan masyarakat, menjaga ketertiban umum, dan menjamin keamanan masyarakat dari dampak negatif Minuman Beralkohol serta Minuman Oplosan. Kebijakan ini menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, penjualan, penyimpanan, dan pelaporan Minuman Beralkohol.

Secara substansial, peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar Perangkat Daerah dalam melakukan pengendalian dan pengawasan, serta pembentukan Tim Terpadu. Peraturan ini menetapkan batasan ketat mengenai lokasi peredaran Minuman Beralkohol, di mana penjualan hanya diperbolehkan di tempat-tempat tertentu seperti hotel bintang 3 ke atas, restoran bintang 3, serta bar dan pub yang menyatu dengan hotel. Selain itu, terdapat larangan keras penjualan di dekat tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, dan pemukiman masyarakat.

Subjek hukum yang terlibat, yaitu produsen, distributor, pengecer, dan penjual langsung, diwajibkan memenuhi persyaratan perizinan berusaha, pelabelan produk, serta kewajiban pelaporan realisasi penjualan secara berkala. Penjualan hanya diperbolehkan kepada konsumen berusia minimal 21 tahun. Peraturan ini juga secara tegas melarang segala bentuk produksi, peredaran, penyimpanan, penjualan, dan konsumsi Minuman Oplosan karena sifatnya yang membahayakan keselamatan nyawa.

1. Restoran, bar, pub, atau kafe yang menjual Minuman Beralkohol namun tidak termasuk kategori restoran bintang 3 harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkan. 2. Perizinan Minuman Beralkohol yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan jangka waktu izin berakhir.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan perizinan, pelaporan, penyimpanan, dan larangan peredaran dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan usaha, penutupan tempat usaha, pencabutan izin, pengamanan barang, dan/atau denda administratif. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 10, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (2) sampai dengan ayat (7) dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 3. Pelanggaran terhadap Pasal 21 ayat (1) dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.