For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan

Also known as: Perda Kabupaten Pamekasan 4/2013 · Perda Kabupaten Pamekasan No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2014Publication Date:24 Juni 2013
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelayanan Kesehatan
LocationPemerintah Kabupaten Pamekasan
Effective Date30 Desember 2014
Publication Date24 Juni 2013
Place of EnactmentPamekasan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelayanan kesehatan di Kabupaten Pamekasan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan kesejahteraan sosial melalui peningkatan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat, serta untuk mengoptimalkan peran sumber daya manusia dalam pembangunan daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pelayanan kesehatan, termasuk:

  1. Sumber Daya Kesehatan (SDK): Meliputi SDM Kesehatan (tenaga medis, keperawatan, kefarmasian, kesehatan masyarakat, gizi, keterapian fisik, dan keteknisian medis) dan sarana pelayanan kesehatan. SDM Kesehatan harus memiliki kompetensi sesuai bidang tugasnya.
  2. Sarana Pelayanan Kesehatan: Setiap sarana pelayanan kesehatan harus berpedoman pada Standar Pelayanan Publik (SPP) yang disusun dan dievaluasi secara berkala. Administrasi pelayanan kesehatan didukung oleh sistem informasi manajemen.
  3. Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan: Wewenang dan tanggung jawab sarana pelayanan kesehatan dapat dilimpahkan melalui sistem rujukan bertingkat.
  4. Tata Cara Pelayanan: Pelayanan kesehatan diselenggarakan berdasarkan kesepakatan antara pemberi pelayanan dan pasien. Pasien wajib dilayani oleh petugas kesehatan.
  5. Standar Pelayanan Kesehatan: Meliputi persetujuan tindakan medis, rekam medis, rahasia kedokteran, hak dan kewajiban tenaga kesehatan, serta hak dan kewajiban pasien.
  6. Pelayanan Kesehatan oleh Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau, ketersediaan lingkungan bersih dan sehat, serta sumber daya di bidang kesehatan. Pemerintah Daerah menyelenggarakan Puskesmas dan jaringannya, Labkesda, dan RSUD.
  7. Pelayanan Kesehatan oleh Swasta: Pelayanan kesehatan swasta harus memenuhi prinsip pemerataan, keterjangkauan, dan mutu pelayanan kesehatan. Penyelenggara pelayanan kesehatan swasta wajib memiliki izin atau surat terdaftar.

Peraturan ini juga mengatur tentang kerjasama antar sarana pelayanan kesehatan, pembinaan dan pengawasan oleh Dinas Kesehatan.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (2), Pasal 19, Pasal 53 ayat (1), Pasal 54, Pasal 56 ayat (1) huruf b diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).