For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44 /POJK.03/2015 Tahun 2015

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44 /POJK.03/2015 Tahun 2015 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah

Also known as: Peraturan OJK 44 /POJK.03/2015 · Peraturan OJK No. 44 /POJK.03/2015

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2017Publication Date:21 Desember 2015
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemeSertifikasi Kompetensi Kerja bagi Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date01 Januari 2017
Publication Date21 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 6/34/DPBPR tanggal 13 Agustus 2004 tentang Lembaga Sertifikasi bagi Bank Perkreditan Rakyat. 2. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 8/23/DPbS tanggal 20 Oktober 2006 tentang Lembaga Sertifikasi bagi Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) melalui program sertifikasi. Sertifikasi ini memastikan bahwa anggota Direksi dan Dewan Komisaris memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang relevan dengan tugas mereka. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban bagi BPR dan BPRS untuk mengisi posisi Direksi dan Dewan Komisaris dengan individu yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja. Sertifikat ini dibagi menjadi dua tingkat berdasarkan total aset BPR dan BPRS. Lembaga Sertifikasi Profesi yang menyelenggarakan sertifikasi harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi persyaratan tertentu. Program Pemeliharaan Kompetensi Kerja juga diwajibkan untuk memastikan kesinambungan kualitas kompetensi.

1. Sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, sertifikat kompetensi kerja bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris BPR dan BPRS yang masih berlaku berdasarkan SKKNI bagi BPR dan BPRS diakui sebagai Sertifikat Kompetensi Kerja tingkat 1. 2. Lembaga Sertifikasi Profesi yang telah melakukan kegiatan Sertifikasi Kompetensi Kerja sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini wajib mengajukan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan c.q. Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).

1. BPR dan BPRS yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan satu predikat, larangan pembukaan jaringan kantor dan kegiatan PVA, dan/atau penghentian sementara sebagian kegiatan operasional. 2. Lembaga Sertifikasi Profesi yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenakan sanksi berupa penghapusan nama dari daftar Lembaga Sertifikasi Profesi di Otoritas Jasa Keuangan.