For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan

Also known as: PMK 20/2024 · PMK No. 20 Tahun 2024 · PMK Nomor 20 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:16 April 2024Publication Date:28 Maret 2024
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date16 April 2024
Publication Date28 Maret 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan. Perubahan ini terkait dengan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang dihitung berdasarkan formula untuk biaya penggunaan prasarana perkeretaapian. Formula tersebut mencakup berat rangkaian kereta api (GTKA), panjang lintasan kereta api (KMKA), satuan biaya penggunaan prasarana kereta api, dan faktor prioritas penggunaan prasarana. Satuan biaya penggunaan prasarana kereta api dihitung berdasarkan nilai aset, penyusutan aset, dan biaya perawatan prasarana. Faktor prioritas penggunaan prasarana ditetapkan berdasarkan jenis layanan, mempertimbangkan alokasi waktu penjadwalan dan kecepatan operasi untuk layanan angkutan orang, serta kecepatan operasi dan beban muatan untuk layanan angkutan barang. Besaran dan tata cara perhitungan satuan biaya serta penentuan faktor prioritas harus mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.

1. Dalam hal terdapat tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari biaya penggunaan prasarana perkeretaapian yang belum terbayar sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, pembayarannya tetap dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan.

(-)