on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.02/2023 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Layanan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Negeri yang Berlaku pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Also known as: PMK 4/PMK.02/2023 · PMK No. 4/PMK.02/2023
Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersifat mendesak terkait layanan seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan mendesak dalam penetapan tarif PNBP sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penetapan tarif sebesar Rp200.000,00 untuk seleksi nasional berdasarkan tes bagi program diploma/sarjana, dan tarif berdasarkan kontrak kerja sama untuk layanan sistem seleksi nasional. Selain itu, bagi pelamar Kartu Indonesia Pintar Kuliah yang memenuhi syarat tertentu, tarif dapat ditetapkan sebesar Rp0,00. Seluruh penerimaan dari PNBP ini wajib disetor ke Kas Negara.