For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal

Also known as: Permenhub 84/2013 · Permenhub No. 84 Tahun 2013 · Permenhub Nomor 84 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:7 Oktober 2013Publication Date:4 Oktober 2013
Hubungan KetenagakerjaanTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePerekrutan dan Penempatan Awak Kapal
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date07 Oktober 2013
Publication Date04 Oktober 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai perekrutan dan penempatan awak kapal serta ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan ini.

Peraturan Menteri Perhubungan ini mengatur tentang perekrutan dan penempatan awak kapal. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Persyaratan Usaha Keagenan Awak Kapal:** Badan usaha yang melakukan perekrutan dan penempatan pelaut wajib memiliki izin usaha dari Menteri Perhubungan. Perusahaan angkutan laut nasional hanya dapat melakukan perekrutan untuk kebutuhan sendiri. 2. **Tata Cara dan Prosedur Perizinan:** Persyaratan administrasi dan teknis untuk memperoleh izin usaha keagenan awak kapal, termasuk persyaratan badan hukum, NPWP, domisili, perjanjian keagenan dengan pemilik kapal, dan tenaga ahli. 3. **Kewajiban Pemegang Izin:** Perusahaan pemegang izin wajib melaksanakan ketentuan dalam izin, melakukan kegiatan operasional secara terus menerus, mematuhi peraturan perundang-undangan, menyampaikan laporan semesteran dan tahunan, serta melaporkan perubahan penanggung jawab atau domisili perusahaan. 4. **Sistem Manajemen Mutu:** Perusahaan keagenan awak kapal wajib memiliki dan menerapkan sistem manajemen mutu yang mencakup berbagai aspek seperti perizinan, organisasi, persyaratan tenaga ahli, seleksi awak kapal, pembekalan, monitoring, penanganan keadaan darurat, pelaporan, dan perlindungan kesehatan serta jaminan sosial. 5. **Perekrutan dan Penempatan Pelaut:** Persyaratan pelaut yang dapat direkrut, termasuk usia, kualifikasi, kompetensi, standar kesehatan, dan kepemilikan dokumen yang diperlukan. Kewajiban perusahaan keagenan awak kapal dalam mengurus dokumen, menjamin keamanan dokumen, memberikan kesempatan kerja, dan memberikan informasi mengenai hak dan kewajiban pelaut. 6. **Tanggung Jawab Perusahaan Keagenan Awak Kapal:** Tanggung jawab terhadap awak kapal yang ditempatkan, termasuk menjamin hak-hak pelaut, perawatan medis, bantuan hukum, pengurusan dokumen, pengiriman gaji, dan pengasuransian pelaut. 7. **Perjanjian Kerja Laut (PKL):** Kewajiban membuat PKL sebelum penempatan, isi PKL yang sesuai dengan standar minimum, dan jaminan hak-hak pelaut. PKL untuk kapal berbendera asing wajib dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. 8. **Proses Pengesahan PKL dan Penyijilan Buku Pelaut:** Pengesahan PKL dan penyijilan buku pelaut wajib dilakukan sebelum penempatan pelaut di atas kapal. 9. **Tenaga Kerja Pelaut Asing:** Persyaratan bagi pelaut asing yang bekerja di atas kapal berbendera Indonesia, termasuk sertifikat pengakuan dan rekomendasi dari Direktur Perkapalan dan Kepelautan.

1. Dalam hal perusahaan keagenan awak kapal menempatkan awak kapal di atas kapal berbendera negara dan/atau mempunyai kerjasama dengan pemilik atau operator kapal dari negara yang tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Negara Republik Indonesia, maka Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) antara pemilik kapal atau operator kapal dengan perusahaan keagenan awak kapal harus diketahui oleh Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di negara tersebut dengan disertai surat pernyataan bersedia membantu penyelesaian permasalahan pelaut dari Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia.

1. Perusahaan keagenan awak kapal yang melakukan perekrutan dan penempatan pelaut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak memenuhi kewajibannya dan/atau tanggung jawabnya sesuai Perjanjian Kerja Laut dikenai sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi berupa: peringatan tertulis, pembekuan sementara izin usaha, atau pencabutan izin usaha.