on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 8 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Pandeglang Tahun 2024-2044
Also known as: Perda Kabupaten Pandeglang 8/2024 · Perda Kabupaten Pandeglang No. 8 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Pandeglang Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Pandeglang (RPIK) untuk tahun 2024-2044. RPIK ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah, Pelaku Industri, dan pemangku kepentingan lainnya dalam pembangunan Industri Unggulan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah mewujudkan kebijakan pembangunan industri nasional di daerah, menentukan sasaran, strategi, dan program pembangunan Industri Unggulan Daerah, mewujudkan Industri Daerah yang berdaya saing, bernilai tambah, dan berwawasan lingkungan, mewujudkan pemerataan pembangunan Industri Daerah guna memperkuat ketahanan nasional, serta meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan.
Pemerintah Daerah melaksanakan program pembangunan dan pengembangan Industri Unggulan Daerah melalui kerjasama dan kemitraan, pembangunan sumber daya manusia, dan penataan kawasan industri. Industri Unggulan Daerah meliputi Industri pangan, Industri tekstil, alas kaki, kulit dan aneka, Industri Hulu agro, Industri logam dasar dan bahan galian bukan logam, Industri alat transportasi, Industri farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan, serta Industri barang modal, komponen, bahan penolong dan jasa Industri. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Industri Unggulan Daerah.
RPIK memuat visi dan misi pembangunan Daerah, tujuan dan sasaran pembangunan Industri Daerah, strategi dan program pembangunan Industri Daerah, serta peta KPI dan peta Kawasan Industri. RPIK berlaku hingga jangka waktu 20 tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 tahun sekali. Bupati melakukan pembinaan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPIK dan menyampaikan laporan pelaksanaan RPIK kepada Gubernur setiap tahun. Pendanaan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah dan sumber lain yang sah.