Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1980 ini bertujuan untuk memperbarui dan menyempurnakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1974 tentang Perusahaan Umum Telekomunikasi. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan telekomunikasi dalam negeri, serta untuk mendukung pembangunan nasional dan ketahanan nasional. Peraturan ini menetapkan bahwa Perusahaan Umum Telekomunikasi diberi wewenang untuk menyelenggarakan telekomunikasi untuk umum dalam negeri. Selain itu, peraturan ini mengatur tujuan perusahaan, yaitu untuk membangun, mengembangkan, dan mengusahakan telekomunikasi guna mempertinggi kelancaran hubungan masyarakat. Perusahaan juga diharuskan mengindahkan azas ekonomi dan keselamatan kekayaan negara dalam menjalankan usahanya, termasuk penyelenggaraan dan pelayanan telekomunikasi, penyediaan saluran untuk disewakan, serta perencanaan dan pembangunan sarana telekomunikasi. Susunan tarif jasa telekomunikasi juga diatur untuk memastikan penghasilan yang cukup bagi perusahaan.