For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2003

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2003 tentang Spesifikasi, Pengadaan Dan Pengendalian Blangko Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Buku Register Akta Dan Kutipan Akta Catatan Sipil

Also known as: Keputusan Mendagri 94/2003 · Keputusan Mendagri No. 94 Tahun 2003 · Keputusan Mendagri Nomor 94 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:1 Oktober 2003Publication Date:1 Oktober 2003
Kependudukan & Catatan Sipil

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 1987 tentang Pengelolaan Blangko Kartu Tanda Penduduk, Register Akta, Kutipan Akta Catatan Sipil dan Sertifikat Tanah. 2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1A Tahun 1995 tentang Spesifikasi Blangko/Formulir/Buku dan Sarana Penunjang Lainnya Yang Dipergunakan dalam Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, khusus mengenai spesifikasi Kartu Keluarga dan spesifikasi Kartu Tanda Penduduk. 3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Blangko Register Akta Dan Kutipan Akta Catatan Sipil. 4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 474.4-321 Tanggal 17 Juli Tahun 2000 tentang Penetapan Perusahaan Percetakan Dokumen Sekuriti Pelaksana Dan Harga Satuan Pengadaan Buku Register Akta Dan Blangko Kutipan Akta Catatan Sipil.

Keputusan Menteri Dalam Negeri ini mengatur tentang spesifikasi, pengadaan, dan pengendalian blangko Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Buku Register Akta, dan Kutipan Akta Catatan Sipil. Latar belakangnya adalah perlunya pengamanan dokumen penduduk sebagai bukti identitas diri dan legalitas keperdataan, serta perlunya pengendalian pengadaan blangko untuk mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mewujudkan kepastian hukum dan ketertiban administrasi kependudukan secara nasional. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Spesifikasi Blangko:** Rincian mengenai bahan baku, desain, ukuran, warna, tanda pengaman, dan elemen data yang direkam dalam blangko KK, KTP, Buku Register Akta, dan Kutipan Akta Catatan Sipil. Spesifikasi ini berlaku secara nasional. 2. **Pengadaan Blangko:** Pengadaan blangko dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota (kecuali DKI Jakarta) sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan, melalui periode waktu tertentu, sesuai kebutuhan, dan diberikan kode pengamanan pengeluaran. Pengadaan harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. **Pencetakan Blangko:** Pencetakan blangko hanya dapat dilakukan oleh perusahaan percetakan yang memiliki kualifikasi izin pencetakan dokumen sekuriti. Pengisian elemen data dilakukan dengan menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). 4. **Pelaporan:** Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menyelenggarakan pembukuan pengadaan/pencetakan dan penggunaan blangko setiap bulan dan melaporkannya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. 5. **Pengendalian:** Menteri Dalam Negeri melakukan pengendalian umum terhadap pelaksanaan spesifikasi dan pengadaan blangko. Gubernur melakukan pengawasan di wilayahnya, dan Bupati/Walikota melakukan pemantauan dan evaluasi di daerahnya.

1. Penerapan spesifikasi blangko disesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Keputusan ini. 2. Pada saat ditetapkannya Keputusan ini, KTP spesifikasi lama yang belum berakhir masa berlakunya dinyatakan tetap berlaku. 3. KTP seumur hidup yang telah diterbitkan bagi warga lanjut usia secara bertahap disesuaikan dengan spesifikasi sesuai dengan Keputusan ini.

(-)