For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 167/PMK.04/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.04/2015 Tahun 2015 tentang penundaan pembayaran bea masuk dalam rangka pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan jaminan

Also known as: PMK 167/PMK.04/2015 · PMK No. 167/PMK.04/2015

Status:
Active
Effective Date:3 November 2015Publication Date:3 September 2015
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
Themepenundaan pembayaran bea masuk dalam rangka pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan jaminan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date03 November 2015
Publication Date03 September 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2007 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai Dengan Menggunakan Jaminan (Vooruitslag). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.04/2015 ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan, pengawasan, dan kepastian hukum dalam pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan jaminan. Kebijakan ini mengatur penundaan pembayaran bea masuk, cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) bagi barang impor yang dikeluarkan dari Kawasan Pabean. Importir dapat mengajukan permohonan penundaan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan menyertakan alasan, jumlah bea masuk, dan dokumen pendukung. Penundaan diberikan selama 30 hari dan dapat diperpanjang sekali. Importir wajib menyerahkan jaminan sebesar bea masuk dan pajak yang ditunda. Jika permohonan pembebasan atau keringanan diterima, jaminan dikembalikan. Jika ditolak, dikenakan denda 10% dari bea masuk yang terutang.

1. Terhadap Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian Penundaan yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2007 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai Dengan Menggunakan Jaminan (Vooruitslag), tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian Penundaan dan Penundaan diselesaikan. 2. Terhadap permohonan Penundaan yang diajukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2007 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai Dengan Menggunakan Jaminan (Vooruitslag) yang belum diselesaikan, permohonan Penundaan diproses berdasarkan Peraturan Menteri ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan penundaan dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% dari bea masuk yang wajib dilunasi. 2. Dalam hal permohonan pembebasan atau keringanan ditolak, dikenakan bunga sebesar 2% per bulan dari bea masuk yang wajib dibayar.