Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 846 Tahun 2024 menetapkan Standar Data Statistik Nasional sebagai rujukan penyelenggaraan statistik dalam Sistem Statistik Nasional. Standar Data Statistik terdiri atas konsep, definisi, klasifikasi, ukuran, dan satuan. Lampiran keputusan ini merinci standar data statistik, mencakup kode SDS, nama data, konsep, definisi, penyajian, klasifikasi, isian, ukuran, dan satuan untuk berbagai indikator demografi, ketenagakerjaan, pendidikan, kesehatan, dan lainnya. Tujuannya adalah menyediakan kerangka kerja yang terstruktur dan terstandardisasi untuk pengumpulan dan analisis data statistik di seluruh Indonesia.