For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 07/PMK.02/2006

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.02/2006 Tahun 2006 tentang Persyaratan Administratif dalam Rangka Pengusulan dan Penetapan Satuan Kerja Instansi Pemerintah untuk Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum

Also known as: PMK 07/PMK.02/2006 · PMK No. 07/PMK.02/2006

Status:
Inactive
Effective Date:16 Februari 2006Publication Date:16 Februari 2006
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePersyaratan Administratif dalam Rangka Pengusulan dan Penetapan Satuan Kerja Instansi Pemerintah untuk Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
LocationKementerian Keuangan
Effective Date16 Februari 2006
Publication Date16 Februari 2006
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan persyaratan administratif bagi Satuan Kerja Instansi Pemerintah yang ingin menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU). Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas dalam pelayanan publik melalui fleksibilitas pengelolaan keuangan. Persyaratan administratif yang harus dipenuhi meliputi pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja, pola tata kelola, rencana strategis bisnis, laporan keuangan pokok, standar pelayanan minimum, dan laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen. Dokumen-dokumen ini harus disampaikan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga untuk mendapatkan persetujuan sebelum diajukan kepada Menteri Keuangan.

(-)

(-)