For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 35 Tahun 2021

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura Untuk Eliminasi Pajak Berganda Sehubungan Dengan Pajak-Pajak Atas Penghasilan Dan Pencegahan Pengelakan Dan Penghindaran Pajak (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Singapore For The Elimination Of Double Taxation With Respect To Taxes On Income And The Prevention Of Tax Evasion And Avoidance)

Also known as: PERPRES 35/2021 · PERPRES No. 35 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 35 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:11 Mei 2021Publication Date:11 Mei 2021
Ratifikasi Perjanjian InternasionalKerja Sama Luar Negeri

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura Untuk Eliminasi Pajak Berganda Sehubungan Dengan Pajak-Pajak Atas Penghasilan Dan Pencegahan Pengelakan Dan Penghindaran Pajak (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Singapore For The Elimination Of Double Taxation With Respect To Taxes On Income And The Prevention Of Tax Evasion And Avoidance)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Mei 2021
Publication Date11 Mei 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Agreement between the Republic of Indonesia and the Republic of Singapore for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income yang ditandatangani pada tanggal 8 Mei 1990 di Singapura.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura dalam rangka mengeliminasi pajak berganda terkait pajak atas penghasilan serta mencegah pengelakan dan penghindaran pajak. Persetujuan ini menggantikan perjanjian sebelumnya yang ditandatangani pada tahun 1990. Dengan adanya persetujuan ini, diharapkan dapat meningkatkan hubungan bilateral, khususnya dalam bidang ekonomi, serta menyesuaikan dengan standar pajak internasional terkini. Persetujuan ini ditandatangani di Bogor pada tanggal 4 Februari 2020 dan mencakup ketentuan mengenai penghapusan pajak berganda dan pencegahan pengelakan serta penghindaran pajak.

(-)

(-)