on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura Untuk Eliminasi Pajak Berganda Sehubungan Dengan Pajak-Pajak Atas Penghasilan Dan Pencegahan Pengelakan Dan Penghindaran Pajak (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Singapore For The Elimination Of Double Taxation With Respect To Taxes On Income And The Prevention Of Tax Evasion And Avoidance)
Also known as: PERPRES 35/2021 · PERPRES No. 35 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 35 Tahun 2021