For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114/PMK.05/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Terbuka pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Also known as: PMK 114/PMK.05/2014 · PMK No. 114/PMK.05/2014

Status:
Active
Effective Date:16 Juni 2014Publication Date:16 Juni 2014
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Terbuka pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date16 Juni 2014
Publication Date16 Juni 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Terbuka di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Tarif yang diatur meliputi berbagai jenis layanan pendidikan, termasuk program diploma, sarjana, dan pascasarjana, serta penggunaan sarana dan prasarana. Tarif ini ditetapkan berdasarkan usulan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan telah dikaji oleh Tim Penilai. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang kerja sama operasional dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

(-)

(-)