Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan (UPTD) Kabupaten Kulon Progo, yang meliputi UPTD Puskesmas dan UPTD Laboratorium Kesehatan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk meningkatkan dan mengoptimalkan pelayanan kesehatan masyarakat dengan melibatkan peran serta masyarakat dalam bentuk pembayaran retribusi, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Retribusi Pelayanan Kesehatan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, dan UPTD Laboratorium Kesehatan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan kesehatan tersebut. Tarif retribusi diukur berdasarkan biaya langsung, biaya tidak langsung, dan jasa pelayanan, dengan memperhatikan kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengawasan. Pemerintah Daerah dan masyarakat bertanggung jawab atas pembiayaan pelayanan kesehatan, dengan Pemerintah Daerah wajib memberikan subsidi kesehatan. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.