on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Penilai Pemerintah untuk Tujuan Revaluasi Aset bagi Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang Melakukan Penawaran Umum di Pasar Modal
Also known as: Peraturan OJK 21/POJK.04/2016 · Peraturan OJK No. 21/POJK.04/2016
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang pendaftaran Penilai Pemerintah untuk tujuan revaluasi aset bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang melakukan Penawaran Umum di Pasar Modal. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk mendukung kebijakan ekonomi Pemerintah terkait revaluasi aset BUMN dan BUMD, di mana penetapan nilai hasil revaluasi dapat dilakukan oleh Penilai Pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
Ketentuan Substansial: