Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat melalui penegakan peraturan perundang-undangan, serta untuk meningkatkan pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelanggaran atas peraturan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan pengaturan mengenai PPNS dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kedudukan, tugas, dan wewenang PPNS: PPNS berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Kepala Perangkat Daerah yang dikoordinasikan oleh Sekretariat PPNS. Tugas PPNS adalah melaksanakan penyidikan tindak pidana yang termasuk dalam lingkup kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan. PPNS memiliki wewenang untuk menerima laporan, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian, memeriksa tersangka dan saksi, melakukan penyitaan, dan tindakan lain yang dipertanggungjawabkan.
- Sekretariat PPNS: Dibentuk Sekretariat PPNS untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang PPNS, yang diketuai oleh Sekretaris Daerah.
- Hak dan Kewajiban PPNS: PPNS berhak mendapat penghasilan lain selain hak sebagai PNS dan wajib melakukan penyidikan, membuat Berita Acara, menyerahkan hasil penyidikan, dan membuat laporan pelaksanaan tugas.
- Pengangkatan, Mutasi, dan Pemberhentian PPNS: Diatur persyaratan pengangkatan, prosedur mutasi, dan kondisi pemberhentian PPNS.
- Kode Etik PPNS: PPNS wajib menaati kode etik dalam melaksanakan tugas penyidikan.
- KTP dan Atribut PPNS: PPNS diberi KTP PPNS sebagai bukti keabsahan wewenang dan mengenakan atribut PPNS.
- Pelaksanaan Penyidikan: Diatur syarat pelaksanaan penyidikan dan koordinasi dengan Penyidik POLRI.
- Pendidikan dan Pelatihan: PPNS dapat diikutsertakan dalam pendidikan dan pelatihan teknis.
- Pembinaan dan Pengawasan: Dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PPNS.
- Kerjasama: Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dalam pelaksanaan tugas penyidikan.