For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 83 Tahun 1982

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 83 Tahun 1982 tentang Mengesahkan "Asian Pacific Postal Convention" Yang Telah Ditandatangani Oleh Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Pada Tanggal 27 Maret 1981, Dan Telah Mulai Berlaku Pada Tanggal 1 Juli 1982 Sebagai Hasil Kongres Ke IV AOPU DI Yogyakarta Pada Tanggal 18-30 Maret 1981

Also known as: Keppres 83/1982 · Keppres No. 83 Tahun 1982 · Keppres Nomor 83 Tahun 1982

Status:
Active
Effective Date:9 Desember 1982Publication Date:9 Desember 1982
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMengesahkan "Asian Pacific Postal Convention" Yang Telah Ditandatangani Oleh Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Pada Tanggal 27 Maret 1981, Dan Telah Mulai Berlaku Pada Tanggal 1 Juli 1982 Sebagai Hasil Kongres Ke IV AOPU DI Yogyakarta Pada Tanggal 18-30 Maret 1981
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 Desember 1982
Publication Date09 Desember 1982
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Asian-Oceania Postal Convention sebagai hasil Kongres AOPU ke-III di Melbourne, Australia, pada tanggal 19-27 November 1975. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan 'Asian-Pacific Postal Convention' yang telah ditandatangani oleh Delegasi Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 27 Maret 1981. Konvensi ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1982 dan menggantikan 'Asian-Oceania Postal Convention' yang sebelumnya berlaku. Pengesahan ini dilakukan sebagai hasil dari Kongres ke-IV AOPU yang diadakan di Yogyakarta pada tanggal 18-30 Maret 1981. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa konvensi baru ini diperlukan untuk menggantikan konvensi sebelumnya dan untuk memenuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

(-)

(-)