Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2009. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 659.860.067.414,50 dan belanja sebesar Rp. 636.823.275.174,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 23.036.792.240,50. Pembiayaan terdiri dari penerimaan dan pengeluaran sebesar Rp. 13.030.345.328,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. (13.030.345.328,00). Neraca per 31 Desember 2009 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.337.266.468.347,70, kewajiban sebesar Rp. 47.328.014.293,00, dan ekuitas dana sebesar Rp. 1.289.938.454.054,70. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 14.726.440.243,19 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 26.197.264.591,69. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Bupati.