on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 122/KEP/E1/2026 tentang Standar Pelayanan Direktorat Bina Akses Pelayanan Keluarga Berencana
Also known as: Kepmendukbangga 122/KEP/E1/2026 · Kepmendukbangga No. 122/KEP/E1/2026
Keputusan ini ditetapkan dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan setiap institusi penyelenggara pelayanan publik untuk menyusun dan menetapkan standar pelayanan. Tujuan utamanya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi para pihak.
Kebijakan ini menetapkan Standar Pelayanan pada Direktorat Bina Akses Pelayanan Keluarga Berencana, yang berfungsi sebagai pedoman dalam penilaian kualitas dan kinerja pelayanan. Standar pelayanan tersebut mencakup dua jenis layanan utama, yaitu: (1) Fasilitasi Perencanaan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi; dan (2) Konsultasi dan Koordinasi Pembinaan Akses Pelayanan Keluarga Berencana.
Setiap standar pelayanan yang ditetapkan memuat komponen yang meliputi produk pelayanan, persyaratan, sistem, mekanisme, prosedur, jangka waktu penyelesaian, serta penanganan pengaduan. Selain itu, diatur pula komponen internal organisasi seperti dasar hukum, sarana prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, jaminan pelayanan, jaminan keamanan, dan evaluasi kinerja. Seluruh layanan yang diatur dalam keputusan ini diberikan tanpa dipungut biaya (gratis).