on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral
Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 6/2021 · Permen ATR/Kepala BPN No. 6 Tahun 2021 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini menetapkan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral, yang menugaskan instansi pembina untuk menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: