For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 6/2021 · Permen ATR/Kepala BPN No. 6 Tahun 2021 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:15 Februari 2021Publication Date:19 Januari 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ThemeJabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral
LocationKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Effective Date15 Februari 2021
Publication Date19 Januari 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral, yang menugaskan instansi pembina untuk menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan dan tanggung jawab JF Asisten Penata Kadastral sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
  2. Kategori, jenjang, dan pangkat JF Asisten Penata Kadastral yang merupakan JF kategori keterampilan, terdiri atas Asisten Penata Kadastral Pemula, Terampil, Mahir, dan Penyelia.
  3. Tugas JF Asisten Penata Kadastral yaitu melaksanakan kegiatan dukungan teknis Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral secara teknis maupun yuridis yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pengolahan data, pelayanan informasi kadastral, dan pelaporan.
  4. Unsur kegiatan tugas JF Asisten Penata Kadastral yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas survei kadastral, pengukuran kadastral, dan pemetaan kadastral.
  5. Uraian dan rincian kegiatan tugas JF Asisten Penata Kadastral sesuai dengan jenjang jabatannya, yang tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)