For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2025

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Also known as: PP 26/2025 · PP No. 26 Tahun 2025 · PP Nomor 26 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:5 Juni 2025Publication Date:5 Juni 2025
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Juni 2025
Publication Date05 Juni 2025
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan secara sistematis dan terpadu, guna melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah pencemaran serta kerusakan lingkungan. Peraturan ini mengatur tahapan perencanaan yang meliputi inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion, dan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Inventarisasi dilakukan pada tingkat nasional, pulau/kepulauan, dan wilayah ekoregion, dengan melibatkan pengumpulan data spasial dan nonspasial. Penetapan wilayah ekoregion dilakukan berdasarkan hasil inventarisasi dan melibatkan koordinasi antar kementerian terkait. RPPLH disusun dengan memperhatikan aspek keragaman ekologis, sebaran penduduk, potensi sumber daya alam, kearifan lokal, aspirasi masyarakat, dan perubahan iklim. RPPLH menjadi dasar dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah, serta kebijakan sektor spesifik terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

1. RPPLH provinsi dan RPPLH kabupaten/kota yang telah ditetapkan dalam bentuk peraturan daerah dinyatakan tetap berlaku sampai dilakukan evaluasi. 2. Evaluasi dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. 3. Jika hasil evaluasi menyatakan RPPLH sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini, maka RPPLH dinyatakan tetap berlaku. 4. Jika tidak sesuai, dilakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. 5. RPPLH yang telah disesuaikan harus ditetapkan dalam peraturan daerah paling lambat 3 (tiga) tahun sejak diketahuinya hasil evaluasi.

(-)