For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penanganan Ekstradisi

Also known as: Peraturan Kejaksaan 6/2018 · Peraturan Kejaksaan No. 6 Tahun 2018 · Peraturan Kejaksaan Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:11 November 2018Publication Date:21 September 2018
Standar & Pedoman TeknisProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Kejaksaan Republik Indonesia
ThemePedoman Penanganan Ekstradisi
LocationKejaksaan Republik Indonesia
Effective Date11 November 2018
Publication Date21 September 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 006 Tahun 2018 tentang Pedoman Penanganan Ekstradisi bertujuan untuk mengatur standar tata cara penanganan ekstradisi yang baku di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan pelaksanaan proses hukum yang adil dan melindungi hak asasi manusia, serta mengoptimalkan tugas Kejaksaan dalam penanganan ekstradisi. Peraturan ini menetapkan bahwa perkara ekstradisi merupakan perkara penting yang harus didahulukan. Penanganan ekstradisi harus mengacu pada pedoman dan formulir administrasi yang ditetapkan oleh Kejaksaan. Segala ketentuan yang ada tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan peraturan ini.

(-)

(-)