Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang nomenklatur dan kelas jabatan pelaksana pada Kementerian Agama. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi kebutuhan dan menyesuaikan dengan ruang lingkup tugas, jenis, dan tanggung jawab jabatan pelaksana. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan nomenklatur jabatan dan kelas jabatan pelaksana berdasarkan hasil evaluasi jabatan dan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup klasifikasi jabatan pelaksana yang terdiri atas Klerek, Operator, dan Teknisi. Nomenklatur jabatan pelaksana diusulkan apabila terjadi perubahan organisasi, penambahan atau penghapusan tugas jabatan, atau perubahan informasi faktor jabatan. Usulan nomenklatur jabatan pelaksana harus memuat klasifikasi jabatan, nomenklatur jabatan, tugas jabatan, uraian tugas jabatan, syarat jabatan, hasil kerja/output jabatan, kualifikasi pendidikan dan/atau profesi, kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural, kedudukan jabatan/peta jabatan, dan informasi faktor jabatan. Nomenklatur jabatan pelaksana digunakan sebagai acuan untuk penyusunan dan penetapan kebutuhan, penentuan kelas jabatan, pengembangan karier, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, dan pemberhentian.
Pengangkatan Pegawai ASN dalam Jabatan Pelaksana dilaksanakan oleh Menteri atau pejabat yang diberi delegasi. Penentuan kelas Jabatan Pelaksana berdasarkan hasil Evaluasi Jabatan dan digunakan untuk menentukan besaran tunjangan kinerja. Satuan kerja menyesuaikan nomenklatur Jabatan Pelaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.