For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Swasta, Izin Industri Rumah Tangga Makanan Minuman Dan Izin Pengobat Tradisional

Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 5/2008 · Perda Kabupaten Kebumen No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2008Publication Date:1 Januari 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Swasta, Izin Industri Rumah Tangga Makanan Minuman Dan Izin Pengobat Tradisional
LocationPemerintah Kabupaten Kebumen
Effective Date01 Januari 2008
Publication Date01 Januari 2008
Place of EnactmentKebumen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2008 tentang Izin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Swasta, Izin Industri Rumah Tangga Makanan Minuman dan Izin Pengobat Tradisional di Kabupaten Kebumen (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 16).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Swasta, Izin Industri Rumah Tangga Makanan Minuman, dan Izin Pengobat Tradisional di Kabupaten Kebumen. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menggali sumber-sumber pendapatan daerah yang potensial, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001.

Peraturan ini menetapkan bahwa setiap penyelenggaraan pelayanan kesehatan swasta, industri rumah tangga makanan minuman, dan pengobatan tradisional dikenakan retribusi sebagai pembayaran atas penerbitan izin. Obyek retribusi adalah kegiatan pemberian pelayanan penerbitan izin tersebut, dan subyek retribusi adalah orang atau badan yang mendapatkan pelayanan penerbitan izin.

Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah pelayanan penerbitan izin. Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada jenis dan bentuk penyelenggaraan pelayanan, dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Tarif retribusi bervariasi, mulai dari izin praktik perorangan dokter umum hingga izin pendirian rumah sakit, serta izin untuk industri rumah tangga makanan minuman dengan skala yang berbeda-beda.

Masa retribusi sama dengan masa berlakunya izin selama usaha masih berjalan. Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah daerah tempat pelayanan izin diberikan, dan tidak dapat diborongkan. Wajib retribusi wajib membayar retribusi secara lunas kepada Bendahara Penerima, dan setiap pembayaran harus diberikan tanda bukti pembayaran. Keterlambatan pembayaran dikenakan denda sebesar 2% setiap bulan.

(-)

Wajib Retribusi yang melanggar ketentuan Pasal 8 sehingga merugikan keuangan Daerah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi terutang.