on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 60 Tahun 1983 tentang Pokok-Pokok Dan Susunan Organisasi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Also known as: Keppres 60/1983 · Keppres No. 60 Tahun 1983 · Keppres Nomor 60 Tahun 1983
Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1983 ini ditetapkan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982, dengan tujuan agar tugas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Keputusan ini menetapkan struktur organisasi dan fungsi ABRI, yang dipimpin oleh Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Pangab) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Pangab memiliki tugas utama memimpin ABRI dalam pembinaan dan penggunaan kekuatan pertahanan negara. ABRI berfungsi sebagai kekuatan pertahanan keamanan negara dan kekuatan sosial, dengan tugas menjaga keamanan dari ancaman luar dan dalam negeri serta berperan dalam pembangunan nasional. Struktur organisasi ABRI terdiri dari beberapa tingkat, yaitu Markas Besar, Angkatan dan Kepolisian, serta Komando Utama Operasional, dengan berbagai eselon dan pusat pelaksana yang mendukung operasional ABRI.