For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 492 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 492 Tahun 1961 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tentang Mengadakan Dan Memungut Pajak Kendaraan Tidak Bermotor Dalam Daerah Tingkat II Pesisir Selatan

Also known as: Keppres 492/1961 · Keppres No. 492 Tahun 1961 · Keppres Nomor 492 Tahun 1961

Status:
Active
Publication Date:31 Agustus 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Peraturan Daerah Tentang Mengadakan Dan Memungut Pajak Kendaraan Tidak Bermotor Dalam Daerah Tingkat II Pesisir Selatan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date31 Agustus 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 492 Tahun 1961 mengesahkan Peraturan Daerah tentang pengadaan dan pemungutan pajak dengan nama 'Pajak Kendaraan Tidak Bermotor' di daerah tingkat II Pesisir Selatan. Peraturan ini ditetapkan oleh Bupati Kepala Daerah pada 26 November 1960. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa tidak ada keberatan untuk mengesahkan peraturan tersebut, serta mengacu pada Pasal 16 Undang-Undang No. 11 Drt. Tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah dan Undang-Undang No. 10 Prp. Tahun 1960.

(-)

(-)