on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame
Also known as: Perda Kabupaten Sukoharjo 5/2014 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame diterbitkan dengan latar belakang perkembangan dunia usaha yang meningkatkan kebutuhan terhadap reklame. Tujuannya adalah untuk menata kelola reklame di tempat umum agar memperhatikan tata ruang, keamanan, keselamatan, ketertiban umum, etika, estetika, dan budaya daerah, serta meningkatkan pendapatan asli daerah.
Peraturan ini mengatur kewajiban, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan reklame, termasuk penyusunan perencanaan, program, pengembangan, evaluasi kebijakan, standar operasional prosedur, pola penyebaran perletakan reklame, pembinaan, penyusunan kebutuhan sarana dan prasarana, pemantauan dan evaluasi, serta pengelolaan pajak dan retribusi. Subjek penyelenggaraan reklame adalah setiap orang atau badan yang melaksanakan kegiatan pemasangan reklame, dengan objeknya adalah setiap kegiatan pemasangan bidang/papan informasi atau benda lain untuk tujuan komersil.
Ketentuan substansial mencakup: