For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame

Also known as: Perda Kabupaten Sukoharjo 5/2014 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:3 Januari 2014Publication Date:3 Januari 2014
Pers, Pos & Iklan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Reklame
LocationPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Effective Date03 Januari 2014
Publication Date03 Januari 2014
Place of EnactmentSukoharjo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame diterbitkan dengan latar belakang perkembangan dunia usaha yang meningkatkan kebutuhan terhadap reklame. Tujuannya adalah untuk menata kelola reklame di tempat umum agar memperhatikan tata ruang, keamanan, keselamatan, ketertiban umum, etika, estetika, dan budaya daerah, serta meningkatkan pendapatan asli daerah.

Peraturan ini mengatur kewajiban, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan reklame, termasuk penyusunan perencanaan, program, pengembangan, evaluasi kebijakan, standar operasional prosedur, pola penyebaran perletakan reklame, pembinaan, penyusunan kebutuhan sarana dan prasarana, pemantauan dan evaluasi, serta pengelolaan pajak dan retribusi. Subjek penyelenggaraan reklame adalah setiap orang atau badan yang melaksanakan kegiatan pemasangan reklame, dengan objeknya adalah setiap kegiatan pemasangan bidang/papan informasi atau benda lain untuk tujuan komersil.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Perencanaan penempatan reklame harus memperhatikan estetika, keamanan, keselamatan, keserasian bangunan dan lingkungan.
  2. Pemasangan reklame dilakukan pada lokasi atau kawasan tertentu sesuai dengan pemanfaatan wilayah.
  3. Setiap pemasangan reklame harus memenuhi standar etik, estetis, teknis, fiskal, administrasi, dan keselamatan.
  4. Setiap orang atau badan yang bermaksud memasang reklame wajib memiliki izin dari Bupati.
  5. Pemegang izin reklame berhak memasang reklame pada lokasi dan batas waktu yang telah ditentukan, serta berkewajiban menggunakan lokasi sesuai izin, melunasi pembayaran pajak, memelihara sarana prasarana, dan membongkar reklame setelah izin berakhir.
  6. Terdapat larangan bagi pemegang izin, seperti menempatkan reklame tidak sesuai izin, menggunakan ukuran dan bahan yang tidak sesuai, memasang reklame di tempat terlarang, merusak lingkungan, dan memasang reklame yang tidak memenuhi standar.

1. Semua izin pemasangan reklame yang belum berakhir masa berlakunya pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa izin pemasangan reklame tersebut. 2. Semua permohonan izin pemasangan reklame yang sudah diajukan dan masih dalam proses sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, diproses sesuai ketentuan sebelumnya.

1. Setiap orang atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 10, Pasal 15, dan Pasal 16 dikenakan sanksi berupa pencabutan izin dan/atau pembongkaran. 2. Terhadap izin pemasangan reklame yang sudah dicabut, penggunaan tempat reklame tersebut dapat dipakai oleh pemegang izin yang lain.